| REKOMENDASI |
|
|
|
|
Konferensi International Keanekaragaman Budaya Papua Dalam Mosaik Kebudayaan Indonesia
Diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia, UNDP Indonesia dan Kantor UNESCO Jakarta Jayapura, Indonesia, 8 – 11 November 2010
Draft Rekommendasi
Pengantar Konferensi Internasional mengenai Keragaman Budaya Papua dalam Mosaik Budaya Indonesia telah diselenggarakan di Jayapura pada tanggal 8-11 November 2010. Konferensi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, UNDP Indonesia, dan Kantor UNESCO Jakarta. Konferensi dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, lembaga-lembaga PBB, institusi akademis, kelompok masyarakat, sektor swasta, LSM, media lokal serta berbagai institusi nasional dan internasional dari Australia, Fiji, Jerman, Malaysia, Belanda, New Caledonia, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, and Vanuatu.
Konferensi ini ditujukan untuk menyusun rekomendasi dan rencana aksi untuk pemerintah Papua untuk perlindungan, konservasi dan promosi keanekaragaman kekayaan budaya di Papua, yang mencakup warisan budaya benda dan tak benda, pengetahuan orang asli Papua, nilai-nilai lokal dan berbagai ekspresi budaya. Perlindungan efektif dan promosi keanekaragaman budaya Papua adalah tindakan mendasar, bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi namun juga untuk pembangunan intelektual, emosional, moral dan spiritual di Provinsi Papua. Umum
Para peserta Konferensi Internasional: 1. Menghargai upaya Pemerintah Provinsi Papua, dengan dukungan penuh Pemerintah Pusat RI (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan kementerian terkait), untuk menghadirkan para peserta dari berbagai kalangan untuk mendiskusikan tantangan, permasalahan, dan langkah ke depan untuk perlindungan keanekaragaman budaya di Tanah Papua. 2. Mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk memfasilitasi dan mempromosikan penyelenggaraan acara-acara dan festival kebudayaan Papua sebagai program yang rutin dan berkelanjutan. 3. Mengakui pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam berbagai kegiatan konservasi dan terkait pariwisata di Tanah Papua untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kesempatan kerja di Tanah Papua. 4. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan koordinasi antar sektoral dan penyebaran informasi di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, untuk menjamin terlaksananya program-program prioritas oleh pemerintah terkait untuk perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman budaya. 5. Juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk menyusun dan menyebarluaskan kepada para pemangku kepentingan tentang rencana, strategi, dan tujuan kegiatan identifikasi, pencatatan, penelitian, konservasi, pemanfaatan aktif, dan pengembangan warisan budaya benda dan tak benda di Tanah Papua, dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 6. Menekankan pentingnya penguatan fungsi dan kapasitas masyarakat lokal khususnya para pemuda, kaum wanita, dan institusi-institusi kebudayaan dan pendidikan dalam upaya mereka untuk mengidentifikasi, melestarikan, mempromosikan, dan mengelola kekayaan keanekaragaman budaya di Papua, termasuk seni, musik, pengetahuan etnografi, bahasa dan obyek budaya lainnya. 7. Mencatat bahwa peranan wanita penting dalam menurunkan kebudayaan. Perlu direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Papua bahwa hak dan peran wanita dalam masyarakat perlu didukung pada segala tingkatan. 8. Mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk memperkenalkan dan mengintegrasikan seni dan pengetahuan sejarah Papua ke dalam kurikulum sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan kekayaan sejarah dan pengetahuan budaya Papua. 9. Juga mengusulkan bahwa pelestarian warisan budaya harus dijamin dengan penyusunan kerangka hukum lokal. 10. Menyarankan Pemerintah Provinsi Papua untuk mengalokasikan dana yang substansial dari anggaran pemerintah untuk penyelamatan keanekaragaman budaya Papua. 11. Meminta lembaga-lembaga PBB, LSM, institusi-institusi akademis dan sektor swasta untuk memanfaatkan keahlian teknis mereka guna mendukung konservasi, manajemen dan promosi warisan budaya Papua secara efektif. 12. Juga meminta pemerintah Provinsi Papua untuk membentuk sebuah gugus tugas untuk memfasilitasi jejaring untuk petukaran pengalaman guna mengoptimalkan sumber daya, dan implementasi dari rekomendasi-rekomendasi berikut.
Sesi I: Keanekaragaman Budaya Papua dalam Konteks Melanesia: Warisan Budaya Tak Benda – Budaya Hidup, Praktek Sosial, Ritual, Bahasa, dan Seni Pertunjukan Para peserta Konferensi International:
Sesi II: Belajar dari Pengalaman Baik Negara-negara Tetangga untuk Perlindungan Keanekaragaman Budaya Para peserta Konferensi Internasional:
Sesi III: Keanekaragaman Budaya Papua: Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Papua– Peluang dan Tantangan Para peserta Konferensi Internasional: 1. Menyarankan Pemerintah Provinsi Papua untuk mempromosikan pencatatan warisan budaya tak benda berdasarkan Keputusan Presiden No. 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO. 2. Mencatat bahwa tari Yosim Pancar (tari bersama di Tanah Papua) telah dipelajari dan didokumentasikan serta mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk melanjutkan studi atas tarian-tarian tradisional lain untuk upaya pelestariannya. 3. Mendorong Pemerintah Provinsi Papua agar menyarankan kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata untuk menominasikan ‘Noken’ (tas tradisional multi fungsi yang dipakai oleh hampir seluruh kelompok etnis di Tanah Papua) dan tari Yosim Pancar (tari besama di Tanah Papua) untuk pencantuman dalam ‘Daftar Representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan UNESCO’ 4. Menyarankan Pemerintah Provinsi Papua untuk menggunakan ‘Panduan Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia’[2] sebagai petunjuk dan kerangka kerja untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat terutama komunitas orang asli Papua, dalam pelestarian warisan budaya tak benda mereka.
Sesi IV: Warisan Budaya Benda di Papua: Pelestarian dan Promosi Warisan Budaya di Papua Para peserta Konferensi Internasional:
. Sesi V: Peran Nilai Adat Orang Asli Papua dan Pengetahuan Lokal dalam Pembangunan Berkelanjutan Para peserta Konferensi Internasional: 1. Menyadari bahwa nilai-nilai orang asli Papua dan kearifan masyarakat lokal sebaiknya dihargai dan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua. 2. Juga menyadari upaya para peneliti internasional dan nasional dalam melaksanakan riset dan pencatatan nilai dan pengetahuan orang asli Papua. Para peneliti didorong agar membagi hasil penelitian mereka kepada para pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempromosikan pelestarian dan revitalisasi budaya tersebut. 3. Menyarankan Pemerintah Provinsi Papua agar mensosialisasikan dan mempromosikan pengetahuan, nilai-nilai budaya dan kearifan orang asli Papua melalui pendidikan formal dan non-formal. 4. Menyadari pentingnya budaya Papua dalam pelestarian hutan di Tanah Papua dan keanekaragaman hayati yang memberikan berkontribusi sangat besar dalam mengurangi dampak perubahan iklim dan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua untuk melanjutkan dukungan terhadap praktek-praktek dan tradisi budaya lokal.
Session VI: Kesinambungan Perekonomian melalui Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan Pariwisata dan Industri Budaya di Papua Para peserta Konferensi Internasional: 1. Mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk menerapkan suatu pendekatan strategis dalam mempromosikan industri berbasis kebudayaan bagi peningkatan pendapatan masyarakat asli Papua. 2. Mengakui upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua untuk meningkatkan keadaan yang damai dan aman di Tanah Papua untuk menarik pariwisata dan investasi serta mendorong koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 3. Mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk memprioritaskan peningkatan kapasitas, tidak hanya di bidang kewirausahaan khususnya pengembangan pasar, tapi juga pengembangan produk, inovasi, teknologi dan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan. 4. Juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk mendukung perluasan dan implementasi kekayaan intelektual, termasuk pengakuan hak cipta kolektif dan asal wilayah geografis. 5. Menyarankan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua untuk melaksanakan pemetaan terhadap potensi-potensi tujuan wisata sebagai dasar bagi pengembangan strategi pariwisata. 6. Juga menyarankan Pemerintah Provinsi Papua untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi produsen dari masyarakat asli Papua agar produk-produk mereka memperoleh harga yang layak.
|
| < Prev | Next > |
|---|
The Committee / Susunan Panitia
Term of Reference / Kerangka Acuan
CV of Speaker / Data Diri Pembicara